You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jalan Tembus ke Pasar Lokbin Pasar Minggu Dibangun
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Jalan Tembus ke Pasar Lokbin Pasar Minggu Dibangun

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan merealisasikan pembangunan jalan tembus di Jalan Rajawali, RT 02/02, Kelurahan Pasar Minggu menuju Pasar Lokbin Pasar Minggu.

Kalau malam ini alat berat datang, besok pagi bisa dikerjakan pembangunannya

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Irmansyah mengatakan, pihaknya malam ini akan mengerahkan alat berat untuk membuat jalan tembus tersebut. "Kalau malam ini alat berat datang, besok pagi bisa dikerjakan pembangunannya. Sehingga angkutan kota juga bisa melintas dan pembeli bisa turun di depan pasar," katanya, Selasa (8/12).

Menurut Irmasyah, pedagang selama ini mengeluhkan sepinya pembeli lantaran tidak adanya jalan tembus menuju pasar lokbin tersebut. Diharapkan, pembuatan jalan tersebut akan memberikan solusi mengenai keluhan pedagang.

Warung dan Pos Kamling Dibongkar untuk Jalan Tembus

"Nantinya jalan tembus lebarnya 5 meter dan panjangnya 70 meter. Itu bisa untuk dua jalur angkutan kota," ujarnya.

Pihaknya, tambah Irmansyah, berharap setelah pembangunan jalan tembus tersebut tidak ada lagi pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan.  "Para PKL harus mengikuti penataan pasar lokbin sesuai program pemerintah dalam menata pasar itu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1172 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati